KABARRAFFLESIA.com – Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu, Helmi Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu gegara kampanye di Gardu Pandang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tes Kabupaten Lebong. Padahal lokasi tersebut telah ditetapkan lokasi untuk kampanye.
Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa, Gardu Pandang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tes Kabupaten Lebong telah ditetapkan sebagai lokasi kampanye akbar.
“Gardu Pandang PLTA Tes Kabupaten Lebong memang ditetapkan sebagai lokasi kampanye akbar. Penetapan Itu berdasarkan surat dari Pemda,” kata Yoki, Jumat, 25 Oktober 2024.
Terpisah, Ketua Tim Hukum Helmi-Mian yakni Muspani, SH menanggapi santai ihwal laporan tersebut.
“Itukan memang sudah ditetapkan sebagai lokasi kampanye, jadi kami menilai tidak ada persoalan lagi terkait kampanye yang diadakan di Gardu Pandang PLTA Tes Lebong,” ungkap Muspani.
Tentunya, sambung Muspani, kampanye tersebut dilaksanakan atas adanya izin. “Kalau tidak ada izin dan penetapan sebagai lokasi kampanye tentu tidak akan kampanye itu,” jelas Muspani. (MEN)