KABARRAFFLESIA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 02 Rohidin-Meriani (Romer) dengan terlapor Cagub Bengkulu nomor urut 01 Helmi Hasan tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga laporan dihentikan.
“Artinya itu, berdasarkan hasil pembahasan di Gakkumdu yang terdiri unsur Polda, Kejaksaan dan Bawaslu, laporan tersebut tidak ada unsur pelanggaran,” jelas Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto saat dikonfirmasi media, Sabtu 9 November 2024.
Eko Sugianto menyebut, laporan yang tidak terbukti tersebut terkait penggunaan lokasi PLTA Tes Lebong sebagai lokasi kampanye dan laporan terkait dugaan pemberian minyak goreng.
“Jadi Laporan Registrasi 05/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A jo Pasal 73 UU Pemilihan,” ungkap Eko.
Dan, tambah Eko, laporan Registrasi 06/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 Undang-Undang Pemilihan.