KABARRAFFLESIA.com – Tim Hukum Gubernur Bengkulu terpilih, Helmi Hasan–Mian, memberikan peringatan tegas terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk kepentingan pribadi, Rabu (29/1/25).
Ketua Tim Hukum, Muspani, SH, MH, menegaskan bahwa ada kesepakatan dari seluruh relawan dan tim partai untuk menjaga tata pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ditambahkan Muspani, pihaknya sudah menemukan beberapa fakta ada oknum yang telah mengatasnamakan Helmi-Mian dengan menjanjikan jabatan pada kalangan ASN Pemprov Bengkulu.
Tak hanya itu, ada juga oknum tim yang telah mendatangi pengusaha-pengusaha untuk kepentingan pribadi.
“Ada yang ngaku Stafsus, ada yang minta uang untuk jabatan, ada yang menjanjikan jadi honorer. Itu tidak resmi dari tim Helmi-Mian,” jelasnya.
Melalui Muspani, Gubernur Bengkulu terpilih Helmi Hasan, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua tim yang telah bekerja keras. Ia menegaskan bahwa seluruh tim akan ditata dengan baik pasca pelantikan dan diminta untuk bersabar dalam menghadapi transisi pemerintahan.
“Kami minta ulah-ulah ilegal itu dihentikan. Nama-nama oknum sudah ada sama kami dan kami pantau,” tegasnya.
Berikut kesepakatan seluruh relawan dan tim partai dalam menyongsong pemerintahan baru yanh bersih dan akuntabel :
Kesepakatan ini dimaksudkan agar setiap personel relawan (partai tim sukses dan relawan lainnya) menerapkan terlebih dahulu prinsip Good governance, sebelum GUBERNUR terpilih menjalankan tugas konstituionalnya. Terhadap seluruh elemen (partal, tim sukses dan relawan lainnya) diharapkan ikut menjaga jalannya tata pemerintahan GUBERNUR terpilih 2025-2030 yang bersihdan akuntabel. Untuk itu para pihak bersepakat untuk
A. Tidak melakukan tindakan secara sendiri-sendiri menjanjikan sesuatu jabatan, uang atau kedudukan tertentu terhadap siapapun dilingkungan pemerintahan kepada pihak lain dengan mengatasnamakan GUBERNUR dan Wakil GUBERNUR.
B. Seluruh kalangan relawan dan timpartal untuk menjaga diri untuk tidak memcampuri dan membebani GUBERNUR dan wakil GUBERNUR dalam urusan-urusan pemerintahan terutama terkait dengan penataan struktur personal pengelola OPD.
C. Segala aspirasi, usulan dilakukan dengan cara yang konstruktif melalui mekanisme yang di bentuk oleh GUBERNUR dan wakil GUBERNUR
D. Bersepakat untuk membantu GUBERNUR dan wakil GUBERNUR dari kemungkinan-kemungkinan keluar dari kaidah Good Governance.