Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19 dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan surat edaran Nomor : 800/632/II.BKPP/2020 tentang pelaksanaan pendistribusian bantuan sembako dari Pemerintah Kota Bengkulu kepada masyarakat.
Dalam surat ini, Walikota Bengkulu Helmi Hasan menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah dan seluruh pejabat struktural, seluruh pegawai negeri sipil (PNS), seluruh pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan seluruh Ketua RW dan RT di Kota Bengkulu untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
“Instruksi yang pertama kita minta mereka semua mengkoordinir dan mendistribusikan bantuan sembako pemkot Bengkulu kepada masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga (RT) tempat tinggal masing-masing pada tanggal 18 April 2020 sampai selesai. Selain itu, Helmi meminta seluruh PNS dan PTT melakukan koordinasi kepada Lurah dan ketua RT masing-masing dalam hal jadwalan pelaksanaan dan teknis penyampaian bantuan,”ujar Helmi.
Helmi juga meminta Lurah dan Camat menyampaikan laporan pelaksanaan secara berjenjang kepada Walikota Bengkulu, dan juga hal-hal teknis yang lain akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Kelurahan.
Untuk diketahui, untuk mempermudah proses pembagian sembako Walikota Bengkulu juga mengeluarkan surat perintah tugas dengan Nomor : 800/635/II.BKPP/2020 yang bertujuan untuk tenaga pembantu yang tercatat namanya guna melaksanakan pendistribusian bantuan sembako pemerintah Kota Bengkulu kepada masyarakat di lingkungan rukun tetangga tempat tinggal masing-masing.