KABARRAFFLESIA.com – Upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Bengkulu terus digalakkan oleh Polda Bengkulu dan jajaran. Setelah sehari sebelumnya Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap 2 orang tersangka narkotika, kali ini Polres Rejang Lebong yang berhasil menangkap 4 orang tersangka yang melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Rejang Lebong (RL).
Adapun keempat tersangka yang berhasil ditangkap oleh Polres RL tersebut diantaranya berinisial DA (18) warga Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), RPT (20) warga Kecamatan Curup Tengah Rejang Lebong, serta ES (30) dan HS (38) yang merupakan warga Kepahiang.
Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.Ik., M.H., yang di dampingi Wakapolres Kompol Rudi.S., S.H., Kasat Narkoba Akp Edy Supriyanto, S.E., Kapolsek Curup Iptu Samsudin, serta Kasubbag Humas Akp S. Simarmata mengungkapkan dari keempat tersangka yang ditangkap oleh pihaknya tersebut 2 orang tersangka berinisial ES dan HS merupakan Oknum ASN serta Honorer di instansi pemerintahan.
”4 tersangka yang berhasil kami tangkap tersebut ditangkap di 2 lokasi berbeda yakni Air Bang Kecamatan Curup Tengah, dan di jalan lintas Curup – Lubuk Linggau,” ungkap Kapolres RL, Selasa (7/6).
Ia menambahkan, 2 tersangka berinisial DA dan RPT berhasil ditangkap berawal adanya informasi masyarakat akan terjadi transaksi Narkotika di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah. Selanjutnya personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan diketahui DA akan melakukan transaksi narkotika dengan tersangka RPT.
“Sehingga dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka serta dilakukan penggeledahan terhadap keduanya,” imbuhnya.
Dari tangan kedua tersangka berinisial DA dan RPT ini, lanjutnya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
- 1 paket kecil bentuk kristal bening yang diduga Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman dibungkus plastik klip bening,
- 1 paket kecil bentuk kristal bening yang diduga Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman dibungkus plastik klip bening,
- 1 unit HP Android warna putih,
- 1 buah dompet kulit warna hitam,
- 3 Buah korek api gas,
- 3 paket Kecil Bentuk Kristal Bening di duga Narkotika Gol 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik klip bening,
- 1 buah kotak rokok merk Magnum 50 warna biru,
- 1 lembar kertas timah rokok warna gold/emas,
- 14 lembar plastik klip warna bening,
- 7 buah pipet warna bening,
- 9 buah korek api gas,
- 1 buah kaca pirex,
- 1 unit HP Merk OPPO Warna biru-hitam.
Kapolres RL menambahkan, Sedangkan untuk dua tersangka yang berinisial ES dan HS yang berhasil ditangkap oleh pihaknya tersebut berawal adanya Informasi ada 2 orang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha XEON yang membawa Narkotika dari arah Lubuk Linggau menuju Curup.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Res Intel melakukan pengintaian dan penghadangan terhadap 2 orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan. Dan setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dan pirex, serta 1 unit Yamaha Xeon BD 6426 GG Warna Putih.
”Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Polres RL untuk di lakukan proses penyidikan serta pengembangan apakah terkait dengan jaringan narkotika lintas provinsi,” tutupnya. (tri/*)