KABARRAFFLESIA.com – Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Bengkulu keluarkan edaran kepada seluruh kepala sekolah tingkat PAUD hingga SMP yang ada di daerah ini. Edaran itu menindaklanjuti SE Walikota Bengkulu Nomor 360/22/BPBD/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan.

Sekretaris Diknas Kota Bengkulu Nopri Walihan menyampaikan edaran ini juga dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19. Berikut isi surat edaran Diknas Kota Bengkulu :

  1. Tahun Pelajaran 2021/2022 dimulai pada tanggal 12 Juli 2021.
  2. Tidak melaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dan atau kegiatan sejenis yang menghadirkan siswa-siswi ke sekolah yang akan mengakibatkan potensi terjadi kerumunan.
  3. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).
  4. Guru dan tenaga pendidik melaksanakan aktifitas 75% WFH dan 25% WFO dengan menyusun jadwal pemberlakuan WFH dan WFO tersebut diketahui oleh Kepala Dinas.
  5. Pola pemberlakuan pembelajaran online Pada setiap mata pelajaran maksimal 30 menit.
  6. Tetap mengoptimalkan target capaian dari proses KBM, dengan tidak memberatkan peserta didik dalam memberikan tugas-tugas tambahan pada KBM tersebut.

Nopri menerangkan ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan kasus Pandemi Covid-19 yang terjadi di lapangan. (adv)

PPDB Jangan Bentuk Klaster Baru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here