KABARRAFFLESIA.com – Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Bengkulu keluarkan edaran kepada seluruh kepala sekolah tingkat PAUD hingga SMP yang ada di daerah ini. Edaran itu menindaklanjuti SE Walikota Bengkulu Nomor 360/22/BPBD/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan.
Sekretaris Diknas Kota Bengkulu Nopri Walihan menyampaikan edaran ini juga dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19. Berikut isi surat edaran Diknas Kota Bengkulu :
- Tahun Pelajaran 2021/2022 dimulai pada tanggal 12 Juli 2021.
- Tidak melaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dan atau kegiatan sejenis yang menghadirkan siswa-siswi ke sekolah yang akan mengakibatkan potensi terjadi kerumunan.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).
- Guru dan tenaga pendidik melaksanakan aktifitas 75% WFH dan 25% WFO dengan menyusun jadwal pemberlakuan WFH dan WFO tersebut diketahui oleh Kepala Dinas.
- Pola pemberlakuan pembelajaran online Pada setiap mata pelajaran maksimal 30 menit.
- Tetap mengoptimalkan target capaian dari proses KBM, dengan tidak memberatkan peserta didik dalam memberikan tugas-tugas tambahan pada KBM tersebut.
Nopri menerangkan ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan kasus Pandemi Covid-19 yang terjadi di lapangan. (adv)