KABARRAFFLESIA.com – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tengah mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk bisa dibahas di kelembagaan DPRD Provinsi Bengkulu.
Ketua Bapemperda Zainal mengatakan tiga usulan Raperda telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (11/10/21).
“Tiga Raperda yang diusulkan yaitu tentang Bantuan Hukum, Raperda Badan Musyawarah Adat (BMA) dan Raperda Keolahragaan” kata Zainal.
Zainal mengatakan, Bapemperda sudah mengusulkan dalam rapat paripurna terhadap tiga Perda inisiatif, karena memang layak.
“Selasa (12/10/21) dilanjutkan dengan tanggapan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Provinsi terkait tiga Raperda dimaksud. Apakah diterima untuk dibahas ke tingkat selanjutnya atau tidak,” paparnya.
Zainal mengungkap khusus Raperda bantuan, pembuatannya didasari peraturan Undang-Undang. Sedangkan untuk Raperda BMA, pihaknya menilai penting dilakukan, karena Perda yang sudah ada pada tahun 1993. (adv)