KABARRAFFLESIA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, secara nasional Launching Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada akhir bulan ini.
“Undangan yang disampaikan KPU RI ke kami, untuk launching sekitar tanggal 30 atau 31 Maret. Acaranya di Candi Prambanan Yogyakarta” kata Rusman, Kamis (28/3/24).
Meski demikian, sesuai PKPU tahapan Pilkada serentak telah dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. “Untuk start-nya sudah, tinggal lagi tahapan. Jadi jika launching nanti dilakukan, maka tahapan Pilkada juga mulai berlangsung,” ungkap Rusman.
Merunut PKPU, pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April hingga 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.
“Untuk penunjukan Badan Adhoc kami masih menunggu arahan KPU RI, apakah membuka seleksi kembali atau hanya sekedar evaluasi,” kata dia.
Kemudian penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April hingga 31 Mei 2024. Pada pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei hingga 23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 hingga 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 hingga 29 Agustus 2024, dan penelitian persyaratan calon 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Selanjutnya jadwal penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September hingga 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.
“Jadwal terakhir, dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November hingga 16 Desember 2024,” ungkapnya.
Ketua KPU berharap agar Pilkada serentak 2024 dapat berjalan lancar, serta masyarakat dapat menyambutnya dengan riang gembira sebagai pesta demokrasi.
Melalui serangkaian persiapan yang telah dilakukan, KPU berupaya memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, diharapkan proses Pilkada dapat berlangsung secara aman, tertib, dan demokratis.