MUKOMUKO KR – Pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko sejak 4 Juli 2018 resmi ditutup kemarin. Selama dua minggu dibuka, tercatat hanya 14 partai politik (parpol) yang mengajukan daftar bacaleg. Sementara dua parpol lain, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda sama sekali tidak mengajukan bacaleg. Ini artinya kedua parpol tersebut tidak akan bertarung di laga Pemilu 2019. “Kita tutup pukul 00.00 tanggal 17 Juli kemarin malam sesuai jadwal dan aturan yang sudah ditentukan, dari 16 Partai Politik peserta Pemilu hanya 2 partai yang tidak mengajukan bakal calon legislatif ke kantor KPU yakni Partai PBB dan GARUDA,” kata Ketua KPU Mukomuko, Irsyad melalui Komisioner KPU, Dedi Desponsori selaku Ketua Divisi Teknis Parmas dan SDM, Rabu (18/07).
Dedi menjelaskan, meski mengajukan daftar Bacaleg, namun tidak semua partai mengajukan Bacaleg untuk 3 Daerah Pemilihan (Dapil). “Sebanyak 14 Parpol sudah mengajukan Bacaleg dan ada 4 Parpol yang tidak memenuhi Kuota Bacaleg dari 3 Dapil se Kabupaten Mukomuko, apabila 1 partai hanya bisa memenuhi 1 Dapil berarti nantinya mereka hanya ikut Pilleg 1 Dapil, yang 2 Dapil tidak karena tidak ada bacalegnya. Terkait penambahan waktu pengajuan Bacaleg ini kita mengikuti jadwal yang ada dan sekarang sudah berakhir, karena keputusan masalah ini di KPU pusat kita disini hanya menjalankan saja,” ungkapnya.
Kuota Bacaleg setiap Partai Politik adalah 25 orang, dengan rician Dapil 1, 9 orang Dapil II, 8 orang Dapil III. 8 orang, Data yang diterima dari KPU Mukomuko menunjukkan urutan partai yang mendaftar pada Rabu (17/70), yakni Partai Perindo sebanyak 25 Bacaleg, Partai Berkarya sebanyak 9 Bacaleg, PKS sebanyak 25 Bacaleg, PPP sebanyak 25 Bacaleg, Partai Gerindra sebanyak 25 Bacaleg, PSI sebanyak 9 Bacaleg, Partai Nasdem sebanyak 25 Bacaleg, Partai Demokrat sebanyak 25 Bacaleg, Partai Hanura sebanyak 21 Bacaleg, PKB sebanyak 25 Bacaleg, PDIP sebanyak 25 Bacaleg, Partai Golkar sebanyak 23 Bacaleg, PKPI sebanyak 25 Bacaleg, dan PAN sebanyak 25 Bacaleg. (NR)