KABARRAFFLESIA.com – Tempat hiburan malam Aleksis’x resmi disegel oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Penyegelan dilaksanakan Sabtu (29/12) malam.
Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi turun langsung menyegel pusat hiburan yang berada tak jauh dari Polda Bengkulu itu. Aparat kepolisian, tokoh masyarakat dan tokoh agama juga tampak hadir mendampingi pemerintah kota.
(Baca juga: Tidak Boleh Ada Porno Aksi Di Kota Bengkulu)
Dedy menyampaikan, dengan disegelnya Aleksis’x maka tak boleh lagi ada aktivitas di sana. “Malam ini kita segel, dan tidak boleh lagi aktivitas hiburan di sini,” kata dia.
Tak hanya itu, Dedy mengatakan izin pusat hiburan yang berada di Jalan Adam Malik itu juga akan dicabut. “Senin perizinan Aleksis’x kita cabut,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Dedy juga mengeluarkan ultimatum kepada seluruh pusat hiburan lainnya agat tidak melanggar aturan. Misalnya, menjadi ladang maksiat, prostitusi, transaksi obat terlarang dan lainnya. Sebab, Pemkot Bengkulu tak akan takut untuk menutup pusat-pusat hiburan malam tersebut.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Bengkulu Zul Effendi mengatakan langkah ini adalah komitmen bersama untuk memberantas maksiat di Kota Bengkulu. “Komitmen ini perlu didukung. Kami juga mengimbau agar pengusaha tempat hiburan malam dapat menghentikan kegiatan – kegiatan yang negatif,” ujarnya.
Selain di Aleksis’X, rombongan juga melakukan razia ke tempat hiburan Star Karaoke Jalan Citandui Lingkar Barat, dan Rainbow di Pantai Panjang. (cho)