KabaraRafflesia.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu menggelar Sosialisasi Pengajuan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) melalui Sippadek Versi 2 dan Pelatihan Keamanan Pangan Dalam Rangja SPPRIT tahun anggaran 2019. Kegiatan dilaksanakan, Senin (30/09/2019), di Grage Hotel Horizon.

Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengatakan, pangan olahan yang diproduksi Pangan Industri Rumah Tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

“Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga,” ungkapnya.

Ditambahkan Helmi, makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan persyaratan kesehatan sehingga tidak ada alasan lagi produk Industri Rumah Tangga tidak bisa dipasarkan.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu Toni Harisman. Sertifikat PIRT salah satu syarat untuk menerbitkan izin layak izin suatu produk yang akan mereka pasarkan.

“Jika tidak ada izin layak izin maka mereka tidak bisa menitipkan produk mereka ke supermarket atau ke pasaran lainnya,” ungkapnya.

Disampaikan Toni, dengan memiliki serifikasi PIRT, makanan yang dipasarkan telah melewati berbagai tahap uji hingga benar-benar aman untuk dikonsumsi.

“Bagi pelaku usaha tentunya hal ini akan menjadi poin tersendiri karena produknya tidak akan lagi diragukan oleh pembeli,” jelasnya.

Untuk diketahui, narasumber dalam sosialisasi ini adalah Balai POM, Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Sementara itu, peserta berasal dari pengusaha industri rumah tangga yang belum mempunyai sertifikat Industri Rumah Tangga (IRT).

(adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here