KABARRAFFLESIA.com – Sejumlah elemen di Provinsi Bengkulu mendesak agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Pasalnya, masa jabatan DPR RI tak lama lagi akan berakhir.

Sejumlah elemen tersebut antara lain, Yayasan PUPA, Peradi Bengkulu, KPID Bengkulu, Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Anak Kota Bengkulu, PKBI Bengkulu, Forum Pengada Layanan, Peksos Provinsi Bengkulu, dan lainnya. Mereka ini tegabung dalam jaringan masyarakat untuk Pengesahan RUU PKS.

Disampaikan oleh Direktur Yayasan PUPA Susi Handayani, RUU ini sangat ditunggu oleh korban dan pendamping. Sebab, RUU ini menjadi kebijakan khusus yang implementatif, agar mampu mengenali bentuk kekerasan seksual.

“Undang-undang yang ada belum cukup mumpuni memberikan perlindungan korban. Karena itu diperlukan Undang-undang yang spesifik mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual,” jelasnya, di aula KPID Bengkulu, Selasa (17/9/2019).

Lebih rinci, ia menjelaskan, dalam UU yang ada saat ini, definisi pemerkosaan adalah adanya penetrasi antar alat kelamin. “Ini kan jadi rancu. Gimana kalau pakai jari, itu hanya disebut pencabulan. Bagaimana kalau menggunakan cangkul seperti di Bogor?” tanya Susi.

Baca juga: Mahasiswa Diajak Suarakan Pengesahan RUU PKS

Menurutnya, RUU PKS sudah mengatur secara detil tentang makna kekerasan seksual. Selain itu, RUU ini juga mengatur hukum acara sesuai dengan kebutuhan korban dan menindak pelaku dalam kasus-kasus kekerasan seksual selama ini.

“Tak hanya itu, RUU ini juga mengatur upaya penal (pidana) dan non-penal (pencegahan),” ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait RUU PKS ini, pihaknya bersikap:

  1. Mendesak Panja Komisi VIII DPR agar menepati janji melakukan pembahasan RUU PKS pada masa sidang terakhir.
  2. Mendesak Panja Komisi VIII DPR RI untuk mengesahkan RUU PKS sesuai jadwal, yaitu tanggal 25 September 2019.
  3. Meminta Pemerintah Daerah Bengkulu, memberikan dukungan agar RUU PKS segera disahkan di tingkat DPR RI.
  4. Mengajak Seluruh masyarakat sipil untuk ikut mengkampanyekan penghapusan kekerasan seksual dan mendukung pengesahan RUU PKS.
  5. Mengajak seluruh Media untuk ikut mempublikasikan dan mengawal proses advokasi RUU PKS.

Menurutnya, DPR RI harus memanfaatkan momentum di akhir jabatannya ini. Ini sebagai upaya keberpihakan mereka terhadap pemenuhan hak perempuan korban kekerasan dengan mengesahkan RUU PKS

“Kami juga akan mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu, agar mereka ikut mendesak DPR RI,” tutupnya. (cho)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here