KABARRAFFLESIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus mengukir prestasi dan meraih penghargaan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada 2019 ini,  Bengkulu Kota Hadits kembali meraih penghargaan sebagai Kota Peduli HAM (Hak Azazi Manusia).

Penghargaan dalam bentuk piagam sertifikat ini diserahkan oleh Direktur Jenderal Hukum dan HAM di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (10/12/2019) dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia ke 71.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengatakan, penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) ini diberikan kepada kepala daerah yang telah berhasil dalam memberikan pemenuhan dan pelayanan publik yang merupakan hak-hak dasar warga.

“Penghargaan ini diberikan kepada daerah-daerah yang peduli dengan Hak Asasi Manusia,” ujar Yasonna.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI Mahfud MD menyampaikan, pelanggaran HAM di Indonesia secara sistemik hampir tidak ada lagi.

“Saat ini ada perubahan pola. Polanya sekarang sudah berubah, pelanggaran HAM secara sistemik hampir tidak ada lagi. Saat ini pelanggaran yang terjadi justru bersifat horizontal yakni dilakukan oleh kelompok kelompok masyarakat, bahkan tidak jarang justru aparat yang menjadi korban pelanggaran HAM,” terang Mahfud.

Walikota Bengkulu Helmi Hasan yang menerima penghargaan ini mengatakan akan mempertahankan prestasi ini. “Penghargaan ini merupakan penghargaan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Kota Bengkulu akan mempertahankan prestasi ini,” ujar walikota yang melarang warganya bercerai itu.

Bengkulu Terima Penghargaan Kota Layak Anak dan Puskesmas Ramah Anak

Walikota Bengkulu dalam kegiatan ini didampingi istri, Ny Khairunnisa, dan juga didampingi Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Kepala DPMPTSP, Plt Kadis Kominfo dan Persandian, Plt Kepala Bapelitbang, Kadis Perpustakaan, Kabag Hukum, Kabag Keprotokolan, dan Kabid Pengelolaan IKP. (MC)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here