KABARRAFFLESIA.com – Sempat mencoba melakukan Tindak Pidana Pencabulan dan atau Percobaan Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur, seorang laki-laki asal Kecamatan Argamakmur, Bengkulu Utara inisial AL (21) diamankan Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.
Hal ini ditegaskan Kapolres Bengkulu Utara AKBP ANTON Setyo Hartanto, S.IK, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK, saat menggelar Press Conference, Selasa (23/02) .

Untuk kepentingan penyidikan, lanjutnya, terduga pelaku masih diamankan di Polres Bengkulu Utara dan diperiksa dengan sangkaan perkara Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana tambahnya.

“Turut diamankan dalam perkara ini sejumlah barang bukti diantaranya satu lembar Baju kaos lengan pendek warna Putih, Satu lembar Sweater warna Merah Maroon dan Satu lembar Celana panjang warna Cream,” pungkasnya.

Ia juga memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya Kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here