KABARRAFFLESIA.com – Ketua DPD PAN Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain ikut menanggapi surat Gubernur Bengkulu ke Walikota terkait relokasi pemakaman. Ia meminta agar Gubernur Rohidin tak cari panggung dalam proses relokasi pemakaman ini.

Alih-alih mengurusi soal pemindahan makam, Teuku meminta agar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah segera membayar Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemkot Bengkulu.

“Macetnya pembayaran DBH ini mempengaruhi proses pembangunan. Banyak kegiatan yang mandeg akibat Pemprov tak kunjung membayarkan DBH ke Pemkot,” kata Teuku, Sabtu (27/3).

Anggota DPRD Kota Bengkulu ini juga menyindir isi surat gubernur yang bicara soal aturan.

“Dia (Rohidin) bicara aturan, dia sendiri melawan aturan,” kata Teuku.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ikut-ikutan menyoroti persoalan rencana relokasi pemakaman TPU Taman Bahagia ke Taman Pemakaman Merah Putih yang akan dilakukan Pemkot Bengkulu. Bahkan, Rohidin telah mengirimkan surat ke Walikota Bengkulu.

Dalam surat Nomor 460/379/DINSOS/2021 itu, Rohidin mengatakan bila proses relokasi pemakaman harus mempedomani aturan-aturan yang berlaku, memperhatikan aspek tata ruang/RTRW/RDTR, aspek lingkungan hidup/KLHS, aspek sosial, mekanisme & sistem perencanaan daerah, (RPJPD, RPJMD, RKPD, KUA PPAS, APBD) sebelum membuat kegiatan relokasi TPU Taman Bahagia Air Sebakul ke TPU Merah Putih.

Menanggapi surat ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sudah melewati proses-proses tersebut. Sesuai PP Nomor 9/1987, proses relokasi makam merupakan kewenangan bupati/walikota.

“Betul bahwa harus melihat kondisi sosial budaya seperti yang disampaikan gubernur, dan itu sudah dilakukan. Dinsos Kota Bengkulu sudah berkomunikasi, baik dengan pemuka agama maupun dengan ahli waris,” ungkapnya.

Pemkot Bengkulu, sambung Politisi PAN ini, juga sudah melakukan pembinaan untuk proses relokasi. Misalnya, berkoordinasi terkait jadwal pemindahan, menyiapkan ambulans, mendata ahli waris, dan lainnya.

“Pun demikian, kami berterimakasih pada gubernur atas surat yang telah dikirimkan tersebut,” kata Kusmito.

Relokasi Pemakaman Bukan Kewenangan Gubernur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here