KABARRAFFLESIA.com – Karoke keluarga Masterpiece Bengkulu langsung mengubah jam operasional. Hal ini menyusul keluarnya Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan.

Per 7 Juli 2021, karoke yang berada di Simpang Lima itu akan beroperasi pukul 10.00 – 17.00 WIB.

“Terkait dengan pandemi yang terus meningkat dan sesuai himbauan Pemerintah Pusat serta Pemda mengenai pemberlakuan PPKM mikro di Kota Bengkulu dengan ini kami sampaikan perubahan jam operasional,” demikian pemberitahuan Management Masterpiece Bengkulu.

Pun demikian, delivery online tetap dilayani mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Pesanan bisa dilakukan melalui whatsapp 0736 348888.

Sebagaimana diketahui, Walikota Bengkulu telah keluarkan SE Nomor: 360/22/BPBD/2021 tentang PPKM. Ada 10 poin yang diatur dalam SE yang diteken Wakil Walikota Dedy Wahyudi itu, diantaranya :

  1. Tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan seperti resepsi pernikahan, akikah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah, pasar malam, konser musik, seminar/rapat.
  2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja Perkantoran Pemerintah / Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah / BUMN / BUMD / Swasta) menerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 75 % (tujuh puluh lima persen) dan Work From Ofice (WFO) sebanyak 25 % (dua puluh lima persen).
  3. Kegiatan belajar dan mengajar (PAUD/TK, SD, SMP, SMA/sederajat dan Perguruan Tinggi) di wilayah Kota Bengkulu dilakukan secara daring (online).
  4. Khusus restoran, kafe, mall jam buka dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB.
  5. Sektor esensial (kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, fasilitas publik, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari) bisa tetap beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan lebih ketat.
  6. Untuk Makan (dine in) di restoran, rumah makan, tempat hiburan, tempat wisata dibatasi hanya 25 % (dua puluh lima persen) dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
  7. Kegiatan akad nikah maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan Protokol Kesehatan yang ketat.
  8. Pelaksanaan kegiatan ibadah (Islam, Katolik, Hindu, Protestan, Budha, agama lainnya) sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.
  9. Dengan dikeluarkannya surat edaran ini maka surat Edaran Walikota Bengkulu 338/06/B.Kesbangpol tanggal 5 Februari 2021 tentang Kegiatan Yang Nomor Bersifat Keramaian/Kerumunan, tidak berlaku lagi.
  10. Surat Edaran Walikota ini berlaku sejak tanggal 6 Juli – 20 Juli 2021 atau sampai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri selanjutnya.

Walikota Bengkulu Terbitkan SE PPKM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here