KABARRAFFLESIA.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu Prof Dr Rohimin mengatakan anak asuh berbeda dengan anak kandung.
Dia mengatakan, anak asuh tidak boleh menggunakan bin/binti di belakang nama ayah asuhnya. Sebab, hal tersebut terkait dengan keturunan (nasab), hak dan kewajiban.
“Secara resmi tidak boleh (menggunakan bin/binti), karena terkait dengan keturunan (nasab),” jelas Rohimin.
Selaim itu, akademisi IAIN Bengkulu itu menambahkan, penggunaan bin/binti juga akan merusak administrasi kependudukan terkait dengan akte kelahiran.
Rohimin menegaskan status anak asuh juga tidak dapat membuat hubungan nasab dan juga tidak membuat legal ada hak dan kewajiban. Aapalagi menyangkut harta warisan dan perwalian nikah.
“Tidak sama seperti anak kandung yang langsung melekat ada hak dan kewajiban,” kata dia.
Sebelumnya, beredar surat kaleng yang menyatakan bila hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang mengatakan anak asuh dapat menggunakan binti di belakang nama ayah asuhnya dan mendapatkan hak layaknya anak kandung.
Pernyataan itu dianggap menistakan dan mengolok-olok agama. Sebab bertentangan dengan hukum islam.
Pun demikian, Humas PN Bengkulu, Riswan Supartawinata, yang juga memimpin sidang tersebut mengatakan pernyataan yang disampaikan majelis hakim itu adalah suatu teknik pemeriksaan untuk menggali kebenaran materil, bukan suatu penistaan, karena fakta dan bukti perkara tersebut menyatakan demikian,” tegas Riswan.