KABARRAFFLESIA.com – Walikota Bengkulu Helmi Hasan meminta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Bengkulu untuk dijadwal ulang. Alasannya, RUPS luar biasa tersebut dianggap unprosedural.

Lebih lanjut, Helmi dalam suratnya ke Komisaris Utama Bank Bengkulu mengatakan undangan RUPS Bank Bengkulu yang diadakan pada 9 Desember 2021, baru dia terima pada 6 Desember yang lalu.

Padahal pemanggilan RUPS dilakukan dalam waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan. Hal itu tertuang secara jelas dalam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Berkenaan dengan hal itu, kami sampaikan agar RUPS luar biasa dijadwal ulang,” kata Helmi.

Sementara itu, informasi yang diperoleh media ini, RUPS yang digelar di Gedung Daerah Bengkulu pada hari ini memutuskan Agus Salim diberhentikan sebagai Direktur Utama Bank Bengkulu. Sebagai gantinya Direktur Pemasaran ditunjuk sebagai Plh.

Tak hanya Agus Salim, Direktur Kepatuhan dan Komisaris Mulyadi juga dicopot. Namun, media ini belum mendapat keterangan resmi terkait isu tersebut.

Sebelumnya, Bank Bengkulu memang gagal menjadi KUB dari PT Mega Corpora. Hal ini berdasarkan keputusan OJK RI.

Walikota Helmi sempat sarankan agar Bank Bengkulu menjadi KUB Bank Syariah Indonesia (BSI). Sejurus dengan itu, Bank Bengkulu juga bisa menjadi Bank Syariah.

Mega Corpora Ditolak OJK, Pemkot Ancam Tarik Saham dari Bank Bengkulu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here