KABARRAFFLESIA.com – Seorang Oknum pensiunan ASN di Kabupaten Rejang Lebong (RL) berinisial DA (70) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bermani ulu Polres RL Polda Bengkulu lantaran melakukan aksi bejat yakni pemerkosaan dan cabul terhadap korban T yang merupakan tuna rungu serta keterbelakangan mental dan kumbang yang masih di bawah umur.
Dalam press conference hari ini (16/08/22) Kapolres RL AKBP H. Tonny Kurniawan, S.IK., didampingi Kapolsek Bermani ulu IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos., serta Kasie Humas IPTU Bertha Ginting mengungkapkan, tersangka DA melakukan aksi bejatnyasudah (tiga) Kali mulai bulan juli 2022.
” Dari keterangan tersangka dirinya nekat melakukan aksi bejatnya lantaran sudah 2 tahun tidak serumah dengan istrinya.” Sampai Kapolres RL.
Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap setelah dilaporkan keluarga korban yang curiga melihat perbedaan fisik yang dialami oleh korban Korban merupakan orang dengan cacat bawaan lahir / Keterbelakangan mental yang tidak bisa bicara dan tidak dapat mengetahui akibat perbuatan pelaku.
” Setelah tertangkap diketahui juga tersangka ini rupanya diduga juga telah melakukan pencabulan/ Sodomi terhadap seorang anak Laki laki yang merupakan tetangganya.” Jelas Kapolres RL.
Kapolres mengatakan, dari tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) Buah Celana dalam jenis tet warna hijau milik tersangka yang tertinggal di rumah korban, Serta 1 (satu) Set Pakaian Korban.
” Tersangka akan kami jerat dengan 286 Jo Pasal 290 Jo dan Pasal 53 KUHP.” Pungkas Kapolres RL.