KABARRAFFLESIA.com – Provinsi Bengkulu memiliki kabar terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dari jalur independen, Dempo Xler dan Ahmad Kanedi, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju Pilkada 2024. Bagaimana bisa?

Alasannya, verifikasi administrasi kedua yang digelar KPU Provinsi Bengkulu mengungkap fakta terkait Dempo-Kanedi, yaitu jumlah dukungan yang diserahkan tidak mencapai batas minimal syarat dukungan.

“Hasil verifikasi administrasi perbaikan dukungan kedua untuk jalur perseorangan sudah kami sampaikan kepada LO pasangan bakal calon. Berkenaan dengan syarat minimal yang memenuhi syarat tidak cukup maka tidak kami lanjutkan verifikasi faktual,” kata anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi di Kota Bengkulu, Selasa.

Apa yang Terjadi?

Dari 235.619 dukungan yang diserahkan oleh pasangan Dempo-Kandedi, kata Sarjan, hanya 3.238 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Padahal, batas minimal yang harus dipenuhi adalah 134.370 dukungan. Ketidakcocokan antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau B1.KWK dan isian di Sistem Informasi Online (Silon) menjadi penyebab utama.

Ini bukan kali pertama pasangan ini mengalami kegagalan. Pada tahap pertama, dari 166.699 dukungan yang diserahkan, hanya 15.113 yang memenuhi syarat. Meski diberikan kesempatan perbaikan, hasilnya tetap tidak memenuhi syarat.

Dengan ini, pendaftaran bakal calon Gubernur jalur independen dipastikan tidak memenuhi persyaratan, mengakhiri harapan pasangan ini untuk maju dalam pemilu.

Sumber : ANTARA

90,9% KTP Dukungan Dempo – Ahmad Tidak Memenuhi Syarat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here