KABARRAFFLESIA.com – Berawal diajak bisnis batu bara, membuat Merry Susanti (32), warga Desa Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, tertipu uang senilai Rp 377 juta.
Kronologis kejadian, bermula ketika Merry diajak berbisnis batu bara oleh terduga pelaku DA (40), warga Desa Selubuk Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, dan AH (45), warga Desa Dusun Raja Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kejadiannya pada Bulan Mei 2023, saat itu di kediaman korban, korban diajak berbisnis batu bara dengan syarat menyerahkan modal operasional dengan ketentuan nantinya keuntungan akan dibagi dua. Setelah itu, korban mentransfer uang senilai total Rp 377 juta secara bertahap kepada terduga pelaku,” terang Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Fahmi Arifrianto, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Novi Irawan, S.H., saat menggelar konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Rabu (7/8/2024).
Kemudian, karena tidak sesuai dengan perjanjian, korban merasa dirugikan dan melapor ke Polda Bengkulu.
“Kedua terduga pelaku kini telah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan, kita jerat dengan pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.