KABARRAFFLESIA.com – Sebagai upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Provinsi Bengkulu. Bea Cukai Bengkulu mencanangkan memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kota maupun Provinsi Bengkulu tentang bahaya peredaran rokok ilegal melalui media luar ruang.
Guna merealisasikan hal itu, Bea Cukai Bengkulu menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan).
Hal ini terungkap dalam pertemuan Bea Cukai Bengkulu yang diwakili Kepala Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Abdoe dengan Kepala Dinas kominfosan Eko Agusrianto yang didampingi Kabid Pengelolaam Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Nugroho Tri Putra, Rabu (24/6/2020) di Kantor Dinas Kominfosan.
Kepala Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bengkulu Abdoe mengungkapkan, bahwa pertemuan ini untuk bersinergi dalam menyosialisasikan kepada masyarakat Kota Bengkulu melalui pemasangan konten informasi melalui media luar ruang.
“Untuk menekan peredaran rokok ilegal, kami ingin menyosialisasikan pada masyarakat Kota Bengkulu. Dengan pertemuan ini kita meminta bantuan dan kerjasama kepada Dinas Kominfosan ikut memfasilitasi tempat pemasangan spanduk ataupun baliho terkait informasi yang akan disampaikan,” ujar Abdoe.
Ia berharap melalui kerjasama ini nantinya dapat memberikan informasi kepada masyarakat agat peredaran rokok ilegal dapat menurun di Kota maupun Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfosam Eko Agusrianto mengatakan, mendukung langkah Bea Cukai Bengkulu untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahaya peredaran rokok ilegal.
“Insyaallah kami siap berkomitmen membantu Bea Cukai Bengkulu dalam melaksanakan tugasnya. Salah satunya, turut memerangi peredaran rokok ilegal. Dengan sama sama mendukung pemasangan spanduk/baliho di media luar ruang dan juga media sosial,” demikian Eko.