KABARRAFFLESIA.com – Amiruddin menanggapi pernyataan Mantan Plt Kadis PUPR Kota Bengkulu Beni Irawan Cs, yang menyatakan dirinya telah menyebarkan fitnah. Dia pun menantang agar Beni Irawan Cs untuk melaporkan dirinya ke polisi bila menganggap laporannya ke Jampidsus Kejagung tersebut tidak benar.
“Kalau laporan saya itu tidak benar, silahkan dia laporkan saya ke pihak yang berwajib,” tegas Amiruddin, kepada KabarRafflesia.com, Sabtu (14/12).
Dia menerangkan laporan tersebut benar dan tidak dia buat-buat. Bahkan, ia siap diproses secara hukum bila terbukti memfitnah.
“Kenapa (Beni) tidak berani lapor polisi. Kalau dia lapor ke polisi, bukan dia tidak mau, tapi itu sama dengan dia memasukkan diri dia ke jurang,” jelasnya.
Baca juga:
- Tak Pernah Minta Uang Proyek, Walikota Dukung Laporan Ke Kejagung
- Konsultan Pengawas Proyek Berendo Bantah Lakukan Pemerasan
- Mantan Plt Kadis PUPR Merasa Difitnah
Ia pun mengaku ogah minta maaf dan mencabut laporan sebagaimana permintaan Beni Irawan. “Tidak mungkin saya melaporkan dia, terus saya minta maaf,” ucap Amir.
“Yang penting, apa yang saya lakukan itulah faktanya,” tambahnya.
Tidak Ada Di Akta PT
Dalam kesempatan itu, Amiruddin membenarkan bila namanya tidak ada dalam akta PT Duta Karyamandiri Sejahtera (DKS). Ia pun membenarkan direktur PT tersebut bernama Anton.
“Setiap kita mengerjakan proyek, tidak harus perusahaan kita yang maju. Kita bisa gunakan perusahaan orang lain, tapi kita buat surat kuasa. Saya punya surat kuasa sebagai kuasa direktur,” jelasnya sembari menegaskan tak mungkin ia bicara tanpa dasar.
Sebagai kuasa direktur perusahaan, lanjutnya, ia hanya bertanggungjawab secara konstruksi.
“Secara administrasi dikerjakan oleh Pak Anton,” imbuhnya.
Sebelumnya, Walikota Bengkulu Helmi Hasan mendukung laporan Amiruddin untuk ditindaklanjuti. Sebab, ia sendiri tidak pernah minta-minta uang proyek.
Ia pun berjanji, saat kembali ke Bengkulu nanti akan memanggil pihak-pihak terkait yang diduga ‘menjual’ namanya.
“Nanti ditanya, siapa yang menyebut nama walikota itu nanti ditanya. Sekembali saya ke Bengkulu nanti saya panggil,” kata Helmi, yang saat ini sedang berada di Jakarta.
“Agar kemudian, setiap orang mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakannya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, ada 4 orang yang dilaporkan oleh Amiruddin yang meminta uang kepada dia saat mengerjakan Berendo Hidayah. Keempatnya adalah Konsultan Pengawas Endri Agustomi, mantan Kepala Dinas PUPR Beni Irawan, Kabid CK Dinas PUPR Sabirin dan pegawai Dinas PUPR Sopian.
Keempatnya ini, dilaporkan Amiruddin telah mengatasnamakan Walikota Helmi dan berkali-kali meminta uang. Total uang yang telah diberikan oleh Amiruddin sebanyak Rp2 miliar lebih.
Namun, Keempat orang ini menganggap laporan tersebut adalah fitnah. Namun demikian, mereka tidak akan melaporkan Amiruddin.
(cho)