KABARRAFFLESIA.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kota Bengkulu meminta agar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu Yudi Dharmawansah diganti. Sebab, keputusan yang diambil oleh Ketua BK dalam perkara pembangunan Balai Kota Bengkulu tidak prosedural.

“Soal keputusan BK kami akan patuh sepanjang prosedur berjalan dengan benar. Tapi, saat ini keputusan yang diambil BK tidak prosedural,” jelas Ketua F-PAN DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan, Selasa (30/6).

Lebih lanjut, mantan dosen Fakultas Hukum UNIB ini menerangkan, dalam Peraturan DPRD Kota Bengkulu No 3 Tahun 2018 diatur tentang beracara BK. Dalam pasal 2 (3) dijelaskan tugas BK, yakni melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.

Dalam pasal 11, sambungnya, BK wajib melakukan klarifikasi dan verifikasi. Lalu, dalam pasal 12, BK wajib klarifikasi dengan memanggil pelapor dan saksi.

“Tapi, saya sebagai pelapor tidak pernah sekalipun dipanggil BK. Saksi-saksi seperti BPKAD, Dinas PU juga tidak dipanggil,” tegasnya.

Atas tidak proseduralnya keputusan BK ini, Kusmito menyampaikan akan menyurati Ketua DPRD Kota Bengkulu. Isinya, agar semua kegiatan BK dibekukan sementara, sampai dengan adanya restrukturisasi.

“Saya pikir anggota BK yang lain masih lebih layak menjadi ketua daripada yang sekarang,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Politisi berdarah Curup itu mengaku bila pihaknya memiliki bukti-bukti kuat atas laporan yang mereka sampaikan ke BK. Misalnya, ia memegang bukti bila anggaran pembangunan Balai Kota Bengkulu dibahas di Banggar.

“Mungkin karena Ketua BK ini sering loncat-loncat pasal, jadi keputusannya prematur,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua BK DPRD Kota Bengkulu Yudi Dharmansah menyampaikan bila BK telah selesai melakukan proses sidang terkait anggaran Rp35 miliar pembangunan Balai Kota yang sebelumnya diprotes anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Ariyono Gumay. Dimana, BK memutuskan bila anggaran itu tidak dibahas.

“Dari 14 orang yang kita mintai keterangan, 12 orang diantaranya menyebutkan bahwa tidak pernah ada yang namanya pembahasan anggaran Rp35 miliar itu untuk pembangunan Rumah Dinas Walikota. Jangankan untuk membahas, mata pasalnya pun tidak ada, usulannya pun juga tidak ada,” demikian disampaikan Yudi.

Untuk diketahui, pembangunan Balai Kota sendiri sudah dibatalkan. Anggarannya direalokasikan ke anggaran Covid-19.

Diduga Langgar Kode Etik, Ariyono Gumay Dilaporkan ke BK

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here