KABARRAFFLESIA.com – Bank Bengkulu akhir-akhir ini menjadi bahan perbincangan publik. Pasalnya, sejumlah pejabat Bank Bengkulu beberapa hari lalu diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Tak hanya itu, beredar kabar mereka diperiksa terkait dugaan adanya reward 1 persen dari jumlah pinjaman ASN di Bank Bengkulu, yang mana reward tersebut dibayarkan setiap bulannya ke bendahara OPD oleh Bank Bengkulu. Reward tersebut dari tahun 2005 sampai 2019 dengan jumlah perkiraan mencapai Rp 15 miliar.

Lantas, benarkah informasi yang beredar ini?

Saat menggelar konferensi pers, Jum’at (5/2), di aula lantai 7 Graha Bank Bengkulu, Direktur Utama Bank Bengkulu, Agussalim membenarkan jika Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penyelidikan dan meminta keterangan kepada Bank Bengkulu atas kebijakan pemberian kontra prestasi (insentif/ Member Get Member! PKS dengan Mitra) kepada Mitra Kerja Bank Bengkulu terhadap kredit yang berikan kepada ASN.

“Dalam rangka mendukung proses pemeriksaan tersebut, Bank Bengkulu bersikap kooperatif untuk memberikan informasi secara transparan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Bank Bengkulu tidak dapat memberikan informasi apapun perihal pemeriksaan tersebut, jika memerlukan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” ujar Agussalim.

Di kesempatan ini, Agussalim juga membantah terkait kabar kurang sedap yang telah beredar. Menurutnya, itu tidaklah benar.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa kebijakan program kontra prestasi atas kredit yang diberikan kepada ASN ini merupakan kebijakan Bank Bengkulu dengan menggunakan biaya marketing semata. Hal itu untuk mendukung bisnis Bank Bengkulu.

Program tersebut, sambungnya, telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Kegiatan seperti ini biasa dilakukan perbankan umumnya, untuk mendukung bisnis.

“Program pemberian kontra prestasi tersebut telah diberhentikan sejak tanggal 4 September 2019, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi perihal pencegahan korupsi, gratifikasi dan collection fee yang dilaksanakan di Jakarta pada 29 Agustus 2019 kepada seluruh Direksi Perbankan, Kepala Daerah dan Bagian Keuangan di masing-masing provinsi, karena pihak KPK meminta kepada seluruh bank untuk memberhentikan semacam program tersebut,” jelasnya.

Di penghujung keterangannya, Agus juga menyampaikan terima kasih atas kesetiaan, kepercayaan dan support yang diberikan kepada Bank Bengkulu selama ini.

“Semoga niat baik kita semua dalam mendukung pembangunan Provinsi Bengkulu,” pungkasnya. (adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here