KABARRAFFLESIA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima hearing sejumlah masyarakat yang mempertanyakan tindaklanjut laporan dugaan pengemplangan pajak Indomaret dan Alfamart se- Kota Bengkulu, Rabu (25/1/2023).
Usai hearing, Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Riki Musriza, SH.MH menyatakan, pihaknya akan menelusuri unsur pidana atau perbuatan melawan hukum dari dugaan penyelewengan pajak PT. Indomarco yang dilaporkan tersebut.
“Kami akan menelusuri apakah pajak itu sudah disetorkan atau belum, kalau sudah disetorkan disetor kemana, kalau memang belum disetor kita lihat, apakah pelanggaran hukum administrasi atau pelanggaran hukum tindak pidana,” ungkap Riki.
Riki menerangkan bahwa, perihal dugaan penyelewengan pajak Idomaret dan Alfamart menjadi perhatian, mengingat tak hanya satu yang melaporkan.
“Perkembangannya bagaimana nanti akan kita sampaikan ke masyarakat,” terang Riki.
Riki menuturkan, dalam hal ini pihaknya merencanakan akan memanggil sejumlah pihak berkaitan dengan laporan dugaan penyelewengan tersebut.
“Rencananya hari ini kita berkoordinasi dengan Bapenda Kota dulu,” ucap Riki.
Riki menyatakan, dugaan yang dilaporkan yakni pajak parkir Indomaret sejak 2014 hingga 2022 belum masuk pendapatan daerah.
“Ini akan kita telusuri, kita dalami, apakah tidak disetorkan atau belum disetorkan, kita telusuri sejak berdirinya Indomaret apakah ada pajak parkir atau bagaimana kita dalami, karena ini baru informasi awal,” demikian Riki.
Dewan Dukung Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Pajak Indomaret