KABARRAFFLESIA.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain mengatakan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu sudah membahas anggaran pembangunan Rumah Dinas atau Balai Kota Bengkulu.

“Sangat berbahaya kalau Pak Ariyono mengatakan itu tidak dibahas. Bermalam-malam kami membahas itu,” kata Teuku, Senin (3/2).

Lebih lanjut, ia mengatakan, bahkan pembangunan balai kota ini semenjak awal ada usulan. DPRD kemudian melakukan pembahasan KUA PPAS.

Setelah penandatangan KUA PPAS sementara, lanjutnya, dewan melakukan MoU. Penyusunan APBD pun dilanjutkan dengan pembahasan RAPBD.

“Apakah yang belum masuk di KUA PPAS kemudian masuk di RAPBD itu sah? Sah,” kata Teuku, sembari mencontohkan hal tersebut pernah terjadi saat pembahasan rencana pinjaman ke PT SMI, pada periode lalu.

“Untuk tahun ini, contohnya pembelian mobil Damkar. Itu juga tidak ada di KUA PPAS, tapi kita bahas dan akhirnya kita setujui,” tambahnya.

Terkait dengan pergeseran anggaran, Teuku juga menyatakan hal tersebut boleh saja terjadi. “Asalkan mekanismenya, pernah dibahas bersama oleh dewan,” imbuhnya.

Bagaiman dengan anggaran Rp35 miliar untuk pembangunan Balai Kota Bengkulu? Teuku menerangkan memang pembahasan di Dinas Pekerjaan Umum ketika itu tidak terperinci.

“Pembahasan di Banggar itu tidak mesti harus terperinci. Ada yang secara global saja dibahasnya. Misalnya pembahasan anggaran rutin seperti belanja pegawai itu tidak pernah kita bahas secara terperinci,” ungkapnya.

Khusus di PU, lanjutnya, anggota Banggar sempat menanyakan ke Dinas PU apakah aspirasi dewan sudah masuk atau belum. Kemudian PU memaparkan melalui slide show, dan semua aspirasi dewan sudah masuk.

“Kemudian disebutkan jumlah anggaran PU dan kami semua sepakat. Artinya kan sudah selesai pembahasan itu,” ungkapnya.

Karena itu, ia pun menyayangkan sikap Anggota DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay yang tidak melakukan interupsi saat pembahasan di Banggar ketika itu. Tak hanya itu, ruang untuk interupsi sebenarnya juga bisa dilakukan dalam sidang paripurna internal dan eksternal.

“Di sidang paripurna, terbuka kesempatan bagi semua anggota dewan untuk menelaah hal yang dirasa janggal dan boleh diinterupsikan di sana,” jelasnya.

Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik, Ariyono Gumay Dilaporkan ke BK

Tak hanya itu, Teuku juga menyayangkan langkah Ariyono Gumay yang melayangkan surat permintaan pembekuan anggaran pembangunan Balai Kota ke Walikota Bengkulu. Bahkan, ia nilai langkah tersebut sudah tidak etis dan melampui tugas Ariyono selaku anggota dewan.

“Surat ini tidak pas karena memakai KOP DPRD dan untuk urusan ke luar itu kewenangan pimpinan,” ungkapnya.

Harusnya, kata Teuku, Ariyono Gumay melakukan konsultasi ke pimpinan dewan terlebih dahulu. “Sehingga kita clear di dalam,” imbuhnya.

Terkait dengan ini, F-PAN pun melaporkan Ariyono Gumay ke Badan Kehormatan DPRD Kota Bengkulu. “Ini harus diberikan teguran, agar tidak jadi kebiasaan. Dan semua anggota menjalankan tatib dengan baik,” kata dia. (cho)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here